Sunday, June 28, 2009

IJMA'

IJMA'
Oleh : Ahmad Ihsanuddin
A. Definisi ijma
Secara bahasa ijma adalah kesepakatan.
Secara istilah meurut para ahli usul adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari ummat Nabi  setelah wafatnya beliau pada setiap masa tentang perkara-perkata agama.
Pada definisi secara istilah diatas ada beberapa poin yang mendasari terjadinya ijma, yang mana ketika salah satu dari poin tersebut hilang maka tidak bisa dikatakan ijma , poin –poin tersebut adalah:

1. Adanya kesepakatan pada permasalahan tersebut
2. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berkapabel dan ahli dalam berijtihad, maka meskipun orang awam bersepakat atau tidak pada permasalahan itu, tetap tidak ada pengaruh apapun pada keputusan ijma.
3. Kesepakatan harus dilakukan oleh seluruh mujtahid yang hidup pada masa itu, kalaupun yang bersepakat hanya sebagian mereka ataupun meskipun kebanyakan mereka, tetap tidak dikatakan ijma, ataupun hanya ulama-ulama pada negara tertentu yang sepakat tetap tidak dikatakan ijma, seperti kesepakatan penduduk mesir, Kufah ataupun kesepakatan Abu Bakar dan Umar pun tidak dikatakan sebagai ijma.

4. Para mujtahid harus dari ummat Rasulullah  yang konsisten dengan risalah beliau, meskipun orang-orang kafir bersepakat semuanya dalam masalah tertentu tetap tidak dikatakan sebagai ijma. Karena ijma hanya terjadi dengan berlandaskan kepada dalil-dalil syar'I yang dilakukan oleh pengikut-pengikut beliau yang mana ketika terjadi ijma diantara mereka maka terhindar dari kesalahan.hadits Nabi  disebutkan dalam masalah ini:
إن أمتي لا تجتمع علي ضلالة
" Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas suatu kesesatan"
5. Ijma hanya terjadi setelah wafatnya Rasulullah  karena ketika Rasulullah  masih hidup serta menyetujui kesepakatan para shahabat  maka hukum tersebut masih terhitung sebagai sunnah, bukan ijma. Tetapi jika Rasullah tidak menyetujuinya maka kesepakatan mereka tidak diakui sebagai hukum.
6. Ijma hanya terjadi pada permasalan- permasalahan yang berhubungan dengan hukum syar'I seperti wajib, haram ataupun yang lainnya. Maka tidak dikatakan ijma pada permasalahan duniawi, seperti permasalan tanam-menanam ataupun yang lainnya. Seperti sabda nabi  :

B. Rukun ijma' dan syarat-syaratnya
Ijma hanya memiliki satu rukun yang harus dilakukan yaitu kesepakatan.
Adapun syarat- syarat itu adalah;
1. Dikatakan sebagai ijma manakala mujtahid yang bersepakat dalam masalah-masalah hukum banyak.
2. Adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid yang ada pada masa itu. Meskipun yang menyelisihi hanya sedikit tetap dikatakan ijma.
3. Adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid dari berbagai negara ketika terjadinya ijma, adapun setelah terjadi ijma ada dari sebagian mereka yang menarik pendapatnya, maka hal itu tetap tidak mempengaruhi hasil ijma itu, karena manakala kesepakatan sudah ada meskipun hanya sebantar sudah dihitung sabagai ijma. Maka tidak dikatakan ijma manakala kesepakatan hanya terjadi oleh mujtahid dari negara tertentu saja tanpa yang lain.
4. Kesepakatan para mujtahid dalam satu perkara harus secara riel, baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Atau bahkan ketidak kesapakatannya pun juga demikian.
5. Kesepakatan dilakukan oleh para mujtahid yang bersifat adil serta bukan pelaku bid'ah . adil dalam artian kesaksiannya diterima. Sebagaimana firman Allah:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
" Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu "
( Q.S. Ath-Tholaq: 2)
Adapun pelaku bidah, kalalupun bid'ah yang dia lakukan bid'ah mukafirah maka pelakunya bukan termasuk orang muslim, ataupun bid'ahnya bukan bid'ah mukaffirah dia pasti mengajak manusia kepada kebid'ahannya itu. Maka secara otomatis juga dia bukan orang yang adil dengan kefanatikannya kepada terhadap kebid'ahannya.
6. Para mujtahid yang melakukan ijma harus berdasarkan kepada nash ataupun Qiyas, karena melakukan sesuatu yang berkaitan dengan syariat harus berdasarkan ilmu.

C. Landasan –landasan dalam berijma'
Setelah terpenuhinya ketentuan-ketentuan diatas, maka ijma juga harus berlandaskan kepada dalil yang mendasari sebab terjadinya ijma itu sendiri ataupun menjadi acuan dalam berijma', adapun landasan ijma yang menjadi kesepakatan para ulama adalah:
► Dalil-dalil qot'i seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah mutawatir, maka ijma yan berlandaskan kepada keduanya akan menjadi sebagai penguat bagi dalil itu sendiri. Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyah :
ولا يوجد مسألة يتفق الاجماع الا وفيها نص
"Tidak ada suatu masalah yang disepakati kecuali ada nash yang mendasarinya"
Ibnu Taimiyyah menjadikan kaidah ini atas dasar kaedah-kaedah umum:
1. Bahwa Rasulullah  telah menerangkan semua permasalahan dengan sempurna.
2. Kandungan nash-nash syar'i serta keumuman dalil-dalilnya terhadap suatu permasalahan dan kejadian , dalam artian tidak ada suatu permasalahan kecuali ada dalil yang mendasarinya.
3. Terkadang para ulama tidak mendapatkan dalil yang dapat dijadikan landasan dalam suatu masalah, maka mereka menggunakan ijtihad dan Qiyas. Tetapi manakala mereka mendapatkan dalil, maka mereka menggunakannya.
4. Telah ditetapkan bahwa ijma harus berlandaskan kepada nash.
► Ataupun juga berlandaskan kepada dalil-dali dzonny seperti khobar ahad dan Qiyas, maka hasil ijma yang berlandaskan kepada keduanya akan menguatkan derajat dalil-dalil dzonny itu menjadi dalil Qot'i.
► Ijma juga boleh berlandaskan kepada maslahat mursalah akan tetapi manakala maslahat tersebut berubah dan tidak sesuai dengan ijma yang telah ada maka boleh menyelisihi hasil ijma itu, dan beralih kepada yang lebih memberikan maslahah.
Sebagai contoh dalam masalah ini adalah apa yang difatwakan oleh Fuqoha' Madinah tentang bolehnya dari pihak pemerintahan menentukan harga bagi para pedagang, yang mana sebelumnya pada masa shahabat tidak melakukan hal ini.
Adapun ijma yang berlandaskan kepada maslahat contohnya berlakunya adzan jumat tiga kali ketika shahabat Utsman menjadi kholifah agar mengingatkan kepada muslimin supaya bersegera pergi ke masjid dan tidak terlambat dari sholat jum'at terlebih lagi bagi yang rumahnya jauh dari masjid.

D. Kehujahan ijma
Para ulama telah bersepakat manakala ijma sudah menjadi telah terpenuhi syarat-syaratnya maka ijma dapat digunakan sebagai landasan dalam beramal, bahkan seseorang wajib mengamalkan apa yang telah menjadi ijma dan tidak boleh seseorang kapanpun juga untuk membatalkan ijma tersebut dan membantahnya. Dan dalam kehujjahannya seperti kehujjahan al-Qur'an dan as-sunnah.
Dan kehujjahan ijma yang mutawatir menurut para ulama menjadi hujjah yang qot'I karena orang yang mengingkari ijma maka dia kafir dan minimalnya dia menjadi mubtadi'. Akan tetapi jika ijma itu ahad atau ijma sukuti maka dia hanya merupakan dalil dzonny.
Adapun dalil tentang kehujjahan ijma adalah dari Al-Qur'an dan As-sunnah:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى
وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

" Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali."
( Q.S. An-Nisa' 115 )
Pada ayat diatas Allah menjadikan orang yang tidak mengikuti manhaj orang-orang beriman seperti orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, yaitu mereka semua Allah biarkan dalam kesesatan dan mereka akan dimasukkan kedalam nereka sebagai balasan mereka diakhirat. Jadi kalau menentang Allah  dam Rasul-Nya itu haram maka tidak mengikuti manhaj orang –orang yang beriman juga haram dan wajib mengikutinya.

إن أمتي لا تجتمع علي ضلالة
" Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas suatu kesesatan"
Melihat pada hadits diatas menunjukkan kepada dua poin yang mendasar:
1) Wajib mengikuti jamaah dan melaziminya dan haramnya berpecah serta menyelisihi mereka.
2) Terjaganya ummat ini dari kesalahan
Dua poin diatas sangat mendasar karena ucapan suatu umat merupakan kesepakatan yang pasti benar, dan dia akan terjaga dari kesalahan manakala ucapan( ijma' ) tersebut muncul dari semua mujtahid bukan hanya sebagian dari mereka, dan pada hadits ini pula memberikan dua pengertian:
1) memberikan makna akan kepastian terjaganya ummat tanpa ada persyaratan ketentuan jumlah dalam berijma', tetapi kapanpun para mujtahid berijma' maka wajib diikuti hasil ijma tersebut dan tidak akan salah pendapat mereka.
2) Pada nash ini menunjukkan bahwa ijma' itu berlaku pada tiap masa. Karena tidak ada keterbatasan zaman dalam melaksanakan ijma, maka terbantahlah pendapat orang yang mengatakan bahwa ijma hanya berlaku pada masa shahabat saja.
Dan Ibnu Mas'ud mengatakan:
ماراه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
" segala sesuatu yang dipandang baik oleh muslimin maka dihadapan Allah itu adalah baik"
Dari dalil- dalil diatas menunjukkan bahwa kesepakatan para mujtahid merupakan suatu kebenaran yang dapat memberikan kehujjahan dalam beramal

E. Macam - macam ijma
Ijma ada dua macam: Ijma' shorih dan ijma' sukuti.
1. Adapun ijma' shorih adalah seluruh mujtahid bersepakat atas sutau perkara baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan. Semuanya dalam satu suara untuk menyetujui keputusan itu tanpa ada yang mengingkari ataupun diam. Maka ijma semacam ini wajib diamalkan dan dijadikan hujjah menurut para jumhur.
2. Adapun ijma sukuti adalah manakala sebagian ulama bersepakat atas keputusan yang telah ditentukan. Akan tetapi sebagaian yang lain masih ada yang tidak berkomentar apapun terhadap keputusan tersebut, meskipun tidak menampakkan pengingkarannya. Maka terhadap ijma yang semacam ini ulama berselisih, adapun yang paling penting ada dua:
a. Adapun menurut madzhab malikiyah dan syafi'iya adalah ijma semacam ini tidak dikatakan ijma dan juga dia tidak bisa dijadikan hijjah.
Karena mereka berdalih bahwa diamnya sebagian dari para mujtahid bukan merupakan kesepakatan mereka terhadap keputusan ijma' karena bisa jadi diamnya mereka lantaran mereka belum berijtihad dalam masalah itu atau karena takut kalau menyuarakan kesepakatannya.
b. Adapun menurut madzhab Hanafiyah dan Hanbali ijma' semacam ini tetap dikatakan ijma' dan menjadi hujjah yang qot'i. karena mereka berdalalih kepada dua dalil:
1) Untuk mendapatkan pendapat dari seluruh mujtahid itu tidak mungkin, kecuali hanya tersebarnya fatwa dari bererapa ulama dan yang lain tetap diam
2) Biasanya dalam tiap-tiap generasi itu yang berfatwa hanya dari para ulama-ulama senior dan yang lainnya hanya diam dan menyetujui fatwa tersebut.
Adapun sebab perselisihan mereka ini bahwa sukuti ( diam )nya sebagai dari para mujtahid itu kadang memberikan pengertian terhadap keridloan mereka dan terkadang memberikan pengertian ketidak setujuan mereka dengan keputusan yang ada. Maka barang siapa yang membernarkan bahwa diamnya sebagaian dari para mujtahid meberikan arti keridloan terhadap keputusan yang ada dan menguatkannya maka dia berpendapat kepada kehujjahan ijma sekuti secara qot'i. Tetapi sebaliknya barang siapa yang berpendapat kepada bahwa diamnya sebagain para mujtahid memberikan arti ketidak setujuan terhadap keputusan yang ada maka berpendapat bahwa ijma sukuti tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.
Oleh karena itu ijma tidak bisa langsung diambil sebagai landasan dalam beramal secara mutlaq, akan tetapi harus dengan meneliti terlebih dahulu terhadap keadaan para mujtahid yang diam kemudain baru mendudukkan sesuai dengan qorinah yang telah ditentukan . manakala ada indikasi kesepakatan ataupun keridloan dari para mujtahid yang diam, contohnya mujtahid tersebut tidak ikut dalam mensepakati ijma tersebut lantaran dia takut kepada pemerintahan manakala ikut menyuarakan pendapatnya ataupu yang semisalnya, maka ijma sukuti tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah yang qot'i.
Akan tetapi manakala ijma sukuti tersebut tidak ditemukan indikasi –indikasi kesepakatan ataupun keridloan dalam ijma tersebut maka minimalnya ijma' tersebut menjadi hujjah dzonny.

F. Kemungkinan terjadinya ijma
Sebagaian dari orang-orang mu'tazilah dan orang - syiah mengatakan bahwa ijma itu tidak mungkin dengan berdalihkan kepada dua dalil berikut:
1. Fakumnya ijma dari para mujtahid dalam tiap-tiap generasi, karena untuk mewujudkan ijma harus ada dua poin, yaitu semua mujtahid diseluruh negara harus mengetahui waktu terjadinya ijma, dan pendapat mereka tentang permasalahan yang menjadi ijma harus diketahui, maka dua poin ini semua telah tadak ada dikarenakan ulama telah tersebar diseluruh dunia dan tidak terkumpul dalam satu negara maka tidak mungkin mengumpulkan mereka untuk mengambil pendapat mereka.
2. Kalaupun landasan ijma kepada dalil qot'I, maka dalil tersebut sudah cukup untuk menjadi landasan dalam beramal tidak perlu kepada ijma lagi, dan jika ijma berlandaskan kepada dalil-dalil dzonny maka tidak akan terjadi kesepakatan dalam hal ini, karena dalil dzonny merupakan salah satu faktor munculnya perselisihan lantaran perbedaan para mujtahid dalam memahami nash dzonny tersebut dan perbedaan mereka dalam background pemahaman dalam madzhab secara probadi, maka dengan ini semua ijma tidak akan bisa terjadi.
Untuk menjwab syubhat-syubhat yang hanya sekedar kerancuan tanpa melihat pada realita yang ada, para ulama jumhur menguatkan adanya kemungkinan ijma ini dengan berdalih kepada ijma yang letah terjadi, misalnya ijma'nya para shahabat tentang memerangi orang yang tidak mau membayar zakat, batalnya pernikahan seorang muslim dengan non muslim, dan bolehnya nikah tanpa menyebutkan maharnya.

G. Realita ijma
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma telah sering terjadi pada masa shahabat ataupun yang masa-masa setelahnya. Contohnya ijma pada pembagian waris kepada nenek mendapat 1/6, haramnya menikahi seroang perempun beserta saudarinya ataupun bibinya sedang dia masih menjadi istrinya, ataupun contoh-contoh yang lainnya yang telah di tulis ibnu Hazm dalam bukunya Marotibil Ijma.

H. Hukum mengingkari ijma'
Pada pembahasan diatas telah jelas bahwa ijma' bisa terjadi manakala sesuai dengan ketentuan dan persyarata yang telah ditentukan, maka bagi orang yang mengingkari ijma' ini Ibnu Taimiyyah mengatakan :
والتحقيق أن الإجماع المعلوم يكفر مخالفه , كما مخالف النص بتركه,.........وأما غير
المعلوم فيمتنع تكفيره
" Dan sudah menjadi kepastian bahwa orang yang mengingkari ijma' yang sudah pasti dia dikafirkan sebagaimana orang yang menyelisihi nash dengan meninggalkannya,…..akan tetapi jika ijma belum pasti maka tidak boleh dikafirkan."

No comments:

Post a Comment

La tansa