Thursday, February 4, 2010

PINTU-PINTU NERAKA

Berbicara masalah surga dan neraka adalah pembahasan yang ghoib yang tidak ada yang mengetahuinya secara pasti terlebih mengetahuinya dan melihatnya kecuali hanya Nabi Muhammad saw. ketika diisro'kan. Akan tetapi sebagai orang yang beriman dengan hari akhir wajib mengimana bahwa itu semuanya ada dengan berdasarkan kepada al-Qur'an dan sunnah.

Neraka mempunyai pintu-pintu yang akan dilalui oleh penghuni neraka. Mereka akan disambut oleh para malaikat ketika memasuki pintu nereka. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman:
"Dan terang benderanglah bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Allah; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dirugikan(.69) Dan disempurnakan bagi tiap-tiap jiwa (balasan) apa yang telah dikerjakannya dan Dia lebih mengetahui apa yang mereka kerjakan.(70)Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahanam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Apakah belum pernah datang kepadamu Rasul-Rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?" Mereka menjawab: "Benar (telah datang)". Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir.(71)Dikatakan (kepada mereka): "Masukilah pintu-pintu neraka Jahanam itu, sedang kamu kekal di dalamnya". Maka neraka Jahanam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri.(72) (Q.S. Az-Zumar:69-75)
Hal ini menunjukkan bahwa neraka juga mempunyai pintu-pintu sebagaimana firman Allah diatas pada ayat 71-72. Allah telah menyebutkan ketetapan pintu-pintu jahannam, bahwa ia mempunyai tujuh pintu, masing-masing pintu telah ditetapkan untuk golongan tertentu dari orang-orang kafir, tetapi tentang hal ini Allah lebih tahu.
وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوْعِدُهُمْ أَجْمَعِينَ. لَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ لِكُلِّ بَابٍ مِنْهُمْ جُزْءٌ مَقْسُومٌ.
"Dan sesungguhnya Jahanam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut setan) semuanya. Jahanam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka'. (Q.S. Al-Hijr:43-44 )
Muhammad Ali Ash-Shobuny menyebutkan dalam tafsirnya tentang dua ayat diatas dengan tempat yang diancam kepada iblis dan segenap pengikutnya:" Jahannam itu mempunyai tujuh pintu" yakni neraka jahnnam mempunyai tujuh pintu, mereka masuk melaluinya karena jumlah mereka yang banyak. Diriwayatkan dari Ali  :" sesungguhnya neraka itu bertingkat-tingkat, sebagian diatas sebagian yang lain dan ia berlapis-lapis, sebagian lebih pedih dari sebagaian yang lain. Tiap-tiap pintu telah ditetapkan untuk golongan yang tertentu dari mereka, yakni telah ditetapikan satu pintu bagi rombongan pengikut iblis. Ibnu katsir berkata: setiap orang masuk dari satu pintu sesuai dengan amalnya, dan menempati satu tingkatan sesuai dengan amalnya."
Ibnu Juraij berkata: "tujuh pintu yang pertama adalah jahannam, kemudian Lazha, Huthomah, Sair, Saqar, Jahim kemudian Hawiyah."Ibnu Abi Hatim juga mendengar dari Samuroh.
Dengan dimikian jelas bahwa pengikut iblis yang dimaksud dalam surat al-hijr ayat 43-43 ialah Allah akan mengumpulkan mereka dineraka jahannam dengan berbagai bentuk siksaan dan melalui pintu masuk yang berbeda-beda, sesuai dengan dosa-dosa mereka semasa didunia.
Nama Pintu-Pintu Neraka dan Penghuninya
Syaikh Muhammad Mutawali Asy-Syarawi telah menamai pintu-pintu neraka jahannam, menjelaskan siapa penghuninya, serta menafsirkan makna setiap pintu dari tujuh pintu yang telah disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur'an sebagai berikut:
• Pintu pertama dinamakan jahannam. Sebab ia membuat masam setiap muka, baik lelaki maupun perempuan, lalu membakar daging-daging mereka. Ia merupakan siksaan terendah dari pada yang lain.
• Pintu kedua dinamakan Ladha, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:

كَلا إِنَّهَا لَظَى. نَزَّاعَةً لِلشَّوَى.
"Sekali-kali tidak dapat. Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak, Yang mengelupaskan kulit kepala"(Q.S.AL-Ma'arij:15-16)
Beliau mengatkan:" yang memakan kedua tangan dan kedua kaki, yang memanggil orang yang membelakangi tauhid dan berpaling dari risalah Muhammad ."
• Pintu ketiga dinamakan Saqor, dinamakan demikian karena ia hanya membakar daging tanpa tulangnya.

سَأُصْلِيهِ سَقَرَ.وَمَا أَدْرَاكَ مَا سَقَرُ.لا تُبْقِي وَلا تَذَرُ28لَوَّاحَةٌ لِلْبَشَرِ.
"Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar. Tahukah kamu apa (neraka) Saqar itu? Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan. (Neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia." (Q.S. AL-Muddatsir:26-29)
• Pintu keempat dinamakan Huthomah,Allah telah berfirman:

وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ.
"Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan," ( Q.S. Al-Humazah:5-6)
Dalam ayat ini Allah mengancam orang-orang yang senantiasa mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya serta mengira bahwa harta mereka itu dapat mengekalkan, membuat mereka mulia didunia, dan mereka tidak akan mendapatkan suatu gangguan apapun lantaran harta yang mereka miliki.
Tsabit al-Bukhori berkata:" ia akan membakar mereka sampai kehati, sedang mereka dalam keadaan hidup."
Muhammad bin Ka'ab berkata:" ia akan membakar semua anggota tubuhnya, hingga ketika hatinya telah naik menyesak ke tenggorokan iapun kembali ketubuhnya."
"Sesungguhnya neraka itu melontarkan bunga api sebesar dan setinggi istana. seolah-olah ia iringan unta yang kuning." (Q.S. Al-Mursalat:32-33)
Yakni yang berwarna hitam. Bunga api itu naik kelangait kemudian turun dan membakar wajah, tangan, dan badan mereka hingga bercucuran air mata hingga kering. Kemudian mereka menangis meneteskan darah, juga meneteskan nanah hingga nanah itu habis. Sampai-sampai seandainya ada kapal, ia dapat berlayar diatasnya.
• Pintu kelima,dinamakan jahim. Dinamakan demikian karena bara apinya sangat besar. Satu bara api lebih besar dari pada dunia.
• Pintu keenam dinamakan Sa'ir. Dinamakan demikian karana ia dinyalakan dan tidak dipadamkan sejak diciptakan. Didalamnya terdapat ular,kalajengkeng,tali- tali, rantai-rantai dan belenggu-belenggu.
Didalamnya terdapat pula sumur tanah yang kasar, tidak ada siksa dineraka yang lebih pedih darinya. Saat pintu tanah yang kasar itu dibuka, para penghuni neraka sangat bersedih.
• Pintu ketujuh dinamakan Hawiyah. Siapa saja yang jatuh kedalamnya, ia tidak akan bisa keluar darinya untuk selamanya, sebagaimana Allah sebutkan:
"……….. Tiap-tiap kali nyala api Jahanam itu akan padam Kami tambah lagi bagi mereka nyalanya." (Q.S. Al-Isro':97)
Ada yang mengatakan bahwa Ash-Shoud adalah sebuah gunung dari api. Musush-musuh Allah diletakkan disana pada wajah-wajah mereka. Tangan hingga leher mereka terbelenggu, leher mereka dihimpun ke kaki mereka.Adapun malaikat Zabaniyah berdiri diatas kepda mereka dengan tangan membawa alat pemukul kepala yang terbuat dari besi. Jika salah seorang dari mereka dipukul dengan alat pemukul kepalaa tersebut sekali pukulan saja suara pukulan itu akan terdengar oleh seluruh manusia dan jin.
Dari Hathon bin Abdullah Ar-Ruqosyi berkata aku mendengar Ali  berkata:" apakah kalian tahu bagaimana pintu-pintu jahannam itu? kami menjawab: dia seperti pintu-pintu rumah kami. Belia berkata:" tidak, dia itu bertingkat-tingkat- Ats-Tsa'labi menambahi:"Beliau meletakkan salah satu tangannya diatas tangan yang satunya- dan Allah meletakkan surga-surga itu diatas tanah sedangkan api satu diatas sebagian yang lain(bertingkat) yang paling bawah adalah jahannam, diatasnya Al-Huthomah, diatasnya saqor,diatasnya al-jahim,diatasnya ladla,diatasnya as-sa'ir,diatasnya al-hawiyah,dan tiap-tiap pintu lebih panas dari pada diatasnya 70 kali lipat."
Imam qurthubi mengatkan:"kebanyakan dari ulama berpendapat bahwa neraka jahannam paling bawah, dia dikhususkan bagi pelaku-pelaku maksiat dari ummat Nabi Muhammad . Kemudain Ladla, Al-Huthomah, Sa'ir, Saqor,al-Jahim,al-Hawiyah.
Sedang Adl-Dlohak berkata: yang paling bawah ummat muhammad, yang kedua orang-orang nashoro, yang ketiga orang-orang yahudi, yang keempat orang-orang shobi'(keluar dari agama), yang kelima orang-orang majusi, yang keenam orang-orang musyrik arab dan yang ketujuh orang-orang munafiq, pengikut fir'aun dan orang-orang mengkufuri terhadap hidangan (yang diturunkan kepada nabi Musa)
Manakala orang kafir, musyrik, ahli maksiat dan menafiq telah melewati pintu-pintu jahannam, pintu itu akan ditutup sehingga tak ada lagi harapan lagi untuk keluar. Allah berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِنَا هُمْ أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ.عَلَيْهِمْ نَارٌ مُؤْصَدَةٌ
"Dan orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, mereka itu adalah golongan kiri. Mereka berada dalam neraka yang ditutup rapat."(Q.S. Al-Balad:19-20)
Dr. Muhammad Wahbah Zuhai dalam tafsirul Munir menafsirkan dua ayat diatas dengan " orang-orang mengingkari ayat-ayat al-Qur'an dan ayat-ayat kauniyah yang menunjukkan atas qudroh Allah, mereka itu adalah golongan kiri dan mereka berada dalam neraka yang ditutup rapat. Golongan kiri adalah penghuni nereka yang malang. Sebagaimana Allah berfirman:
"Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu. Dalam (siksaan) angin yang amat panas dan air yang panas yang mendidih, Dalam (siksaan) angin yang amat panas dan air yang panas yang mendidih, Tidak sejuk dan tidak menyenangkan." (Q.S.Al-Waqiah:41-44)
Ayat diatas Allah menyebutkan golongan kiri sesudah penyebutan golongan kanan ialah untuk perbandingan dan pelajaran.orang-oran kafir akan mengambil kitab-kitab mereka dengan tangan kiri mereka, adapun tempat kembali mereka ialah neraka yang pintu-pintunya ditutup rapat.

Jarak Antara Pintu-Pintu Neraka
Diriwayatkan dari Abu razin Al-Uqaili menghabarkan bahwa Nabi  bersabda:

لَعَمْرُ إِلَهِكَ إِنَّ لِلنَّارِ لَسَبْعَةَ أَبْوَابٍ مَا مِنْهُنَّ بَابَانِ إِلَّا يَسِيرُ الرَّاكِبُ بَيْنَهُمَا سَبْعِينَ عَامًا
" Demi Raab kalian, sesungguhnya neraka mempunyai tujuh pintu. Tidaklah jarak antara dua pintu-pintu itu melainkan seorang pengendara harus mengadakan perjalanan antara keduanya selama tujuh puluh tahun"

قال وهب بن منبه: بين كل بابين مسيرة سبعين سنة، كل باب أشد حرا من الذى فوقه بسبعين ضعفا
Wabah bin munabbih berkata: jarak antara dua pintu perjalan tujuh puluh tahun, tiap-tiap pintu lebih panas dari yang ada diatasnya tujuh puluh kali lipat


Sebagai kesimpulan dari apa yang penulis paparkan diatas, bahwa neraka mempunyai tujuh pintu yaitu jahannam, Lazha, Huthomah, Sair, Saqar, Jahim kemudian Hawiyah. Para penghuni neraka akan memasuki dari salah satu pintu tersebut sesuai dengan kadar kemaksiatan dan pelanggaran terhadap agama yang mereka lakukan, dan setelah mereka masuk neraka maka pintu tersebut akan ditutup dan tidak akan bisa keluar lagi kecuali bagi orang-orang yang dihatinya masih terdapat keimanan, setelah mereka disiksa dineraka akibat dosa-dosanya maka mereka diangakat kembali oleh Allah  dan dimasukkan kedalam surga. Kita berlindung kepada Allah  agar tidak dimasukkan kedalam neraka, dan senantiasa mengharap dan meminta jannah-Nya.
Demikian tulisan kami sampaikan semoga menjadi renungan bagi orang-orang yang bertakqwa, dan tentunya dalam penulisan ini tak luput dari kesalahan dan kekurangan, maka kami meminta saran dan kritik yang membangun dari para pembaca demi perbaikan bagi penulis secara pribadi pada khususnya dan bagi para pembaca juga pada umumnya. Wallahu A'lam bis showwab.




Referensi:
• Al-Qur'an al-Karim
• Mengintip Ngerinya Neraka, Syaikh Mahir Ahmad Ash-ahufi, Aqwam, Kartosura-Solo, Cet.I, 2008.
• Shofwatut Tafasir, Muhammad Ali Ash-Shobuny, Juz:2, Darul Qur'anul Karim, Baitut, cet.V, 1981.
• Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah
• Tafsir al-Qurthuby, Maktabah Syamilah
• Musnad Ahmad, Maktabah Syamilah.
• Mustadrok lil Hakim, Maktabah Syamilah
• Darul Akhirah, Syaikh Muhammad Mutawali Asy-Syarawi.

Biografi Singkat Abu Hurairoh

A. Nama dan Nasab Abu Hurairoh

Nama aslinya adalah Abdu Syams bin Abdu Dzisy Syari bin Dlofir bin ‘Attab bin Abi Sho’b bin Munabbih bin Sa’ad bin Tsa’labah bin Salim bin Fahm bin Ghonam bin Daus bin Adnan bin Abdullah bin Zuhron bin Ka’ab ad-Dausy, kemudian setelah masuk Islam Rasulullah menamainya dengan Abdurrahman bin Shokhr dan memberikan kunyah kepadanya dengan Abu Hurairah karana pada suatu ketika beliau mendapatkan kucing lalu memasukkannya kedalam lengan bajunya kemudian beliau mengetahui yang sedang dilakukan oleh Abdurrohman bin Shokhr tersebut lantas beliau memberikan kunyah kepadanya dengan abu huroirah

B. Tempat Tanggal Lahirnya

Beliau dilahirkan pada tahun 21 tahun sebelum hijrah tepatnya pada tahun 598 Masehi di daerah Yaman, beliau dilahirkan dari kabilah bani Daus, beliau masuk islam pada awal tahun ke tujuh hijriyah yang disaksikan oleh Rasulullah  , kemudian beliau sanantiasa bermulazamah kepad Rasulullah untuk mendapatkan ilmu dari beliau, beliau adalah shahabat yang paling banyak menghafalkan hadits dari pada shahabat yang lainnya, hal ini merupakan barokah dari do’a Rasulullah  kepada beliau, Rasulullah  mengakui akan semangat yang dimiliki oleh Abu Hurairah dalam mencari ilmu.

C. Keutamaan Beliau

Sahabat mulia Abu Hurairah termasuk salah seorang yang memiliki bakat yang istimewa, beliau mempunyai bakat yang luar biasa dan kekuatan ingatannya. Abu Hurairah mempunyai kelebihan dalam seni menghafal dan menyimpan apa yang didengarnya, ditapungnya lalu dihafalkan hingga ia tak pernah melupakan satu kata atau satu hurufpun dari apa yang telah ia dengarnya, sekalipun usia telah bertambah dan masa pun telah berganti-ganti. Oleh karena itulah ia mewakafkan hidupnya lebih banyak untuk mendampingi Rasulullah sehingga termasuk orang yang terbanyak menghafal dan menerima hadits dari Rasulullah.

Sewaktu datang masa pemalsu-pemalsu hadits yang dengan sengaja membikin hadits bohong dan palsu, seolah-olah berasal dari Rasulullah. Mereka memperalat nama Abu Hurairah dan menyalah gunakan ketenarannya dalam meriwayatkan hadits dari Nabi Saw; hingga sering mereka mengeluarkan sebuah hadits dengan menggunakan kata-kata ”bekata Abu Hurairah…."

Dengan perbuatan ini hampir-hampir mereka menyebabkan ketenaran Abu Hurairah dan kedudukannya selaku penyampai hadits dari Nabi Saw. Menjadi lamunan keragu-raguan dan tanda tanya, kalaulah tidak ada usah susah payah dan ketekunan yang luar biasa, serta banyak waktu yang telah di telah dihabiskan oleh tokoh-tokoh ulama hadits yang telah membaktikan hidup mereka untuk berkhidmat kepada hadits Nabi dan menyingkirkan setiap tambahan yang dimasukkan kedalamnya.

Abu Hurairah berhasil lolos dari jaringan kepalsuan dan penambahan-penambahan yang sengaja hendak diselundupkan oleh kaum perusak kedalam islam, dengan mengkambing hitamkan Abu Hurairah dan membebankan dosa dan kejahatan mereka kepadanya.
Beliau adalah salah seorang yang menerima pantulan revolusi islam, dengan segala perubahan yang ia buat. Dari orang upahan menjadi induk orang yang mengupah atau majikan, dari seorang yang terlunta-lunta ditengah-tengah lautan manusia, menjadi imam dan ikutan! Dan dari seorang yang sujud kepada batu-batu yang disusun, menjadi orang yang beriman kepada Allah. Beliau berkata ; _"Aku dibesarkan dalam keadaan yatim, dan pergi hijrah dalam keadaan miskin, aku menerima upah sebagai pembantu pada Basrah binti Ghazwan demi untuk mengisi isi perutku. !aku lah yang melayani keluarga itu bila sedang ingin berpergian, sekarang inilah aku, Allah telah menikahkanku dengan putri Bushrah, maka segala puji bagi Bagi Allah yang telah menjadikan agama ini tiang penegak, dan menjadikan Abu Hurairah ikutan umat…!"

Ia datang kepada Nabi Saw pada tahun ketujuh hijriyah sewaktu beliau berada di khoibar; ia memeluk islam karena dorongan kecintaan dan kerinduan, dan semenjak ia bertemu dengan Nabi Saw dan berabaiat kepadanya, hampir-hampir ia tidak pernah berpisah lagi dari padanya kecuali pada saat-saat waktu tidur. Begitulah berjalan selama empat tahun yang dilaluinya bersama Rasulullah Saw, yakni sejak ia masuk islam sampai wafatnya Nabi, pergi ke Maha Tinggi. Kita katakan, "Waktu yang empat tahun itu tak ubahnya bagai suatu usia manusia yang panjang lebar, penuh dengan segala yang baik, dari perkataan sampai keapada seluruh perbuatan dan pendengaran.

Dengan fitrahnya yang kuat, Abu Hurairah mendapat kesempatan yang besar yang memungkinkannya untuk memainkan peranan penting dalam berbakti kepada agama Allah, beliau adalah orang yang mampu melihat dan memelihara peninggalan dan ajaran-ajaran agama, pada waktu memang ada para sahabat yang mampu menulis, tetapi jumalah mereka sedikit sekali, apalagi sebagiannya tak mempunyai kesempatan untuk mencatat hadits-haits Rasulullah.

Sebenarnya Abu Hurairah bukanlah seorang penulis, ia hanyalah seorang yang menghafal, disamping memiliki kesempatan dan mampu mengadakan kesempatan yang diperlukan, karena ia tak punya tanah yang akan digarap, dan tidak pula perniagaan yang akan diurus.

Ia pun menyadari bahwa ia termasuk orang yang masuk islam belakangan, maka ia bertekad untuk mengejar ketinggalannya, dengan cara mengikuti rasul terus menerus dan secara tetap mengikuti majelisnya, kemudian disadari pula adanya bakat pemberian Allah ini pada dirinya, berupa daya ingatannya yang luas dan kuat, serta semakin bertambah kuat, tajam dan luas lagi dengan doa Rasul, agar pemilik bakat ini deberi Allah berkat.

Ia menyiapkan dirinya menggunakan bakat dan kemampuan karuia ilahi untuk memikul tanggung jawab dan memelihara peninggalan yang sangat penting ini dan mewariskannya kepada generasi kemudian. Dan beliau adalah seorang yang misikin, yang paling banyak menyertai majlis Rasulullah, maka dia hadir disaat yang lainnya absen keran kesibukan, dan disuatu hari Rasil pernah berbicara kepada para sahabat :

"Siapa yang membentangkan surbannya hingga selesai pembicaraanku, kemudian ia meraihnya kedirinya, maka ia takkan terlupa akan suatupun dari apa yang telah didengarnya dari padaku." (HR. Bukhori no 2047, Muslim 2492)

Maka kuhamparkan kainku, lalu ia berbicara kepadaku, kemudian kuraih kain itu kederiku, dan demi Allah, tak ada suatu pun yang terlupa bagiku dari apa yang aku dengar dari padanya. Demi Allah kalau bukan karena tidak adanya ayat didalam kitabullah niscaya tidak akan ku kabarkan kepada kalian sedikitpun ! ayat ini adalah ;

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati, (Qs. Albaqarah 159)

Oleh sebab itu ia harus saja memberitakan, tak suatu pun yang menghalanginya dan tak seorang pun boleh melarangnya, hingga pada suatu hari Umar berkata kepadanya, "Hendaklah kamu hentikan menyampaikan kabar dari Rasulullah! Jika tidak maka akan kukembalikan kamu ketanah Daus.

Tetapi larangan ini tidak mengandung suatu tuduhan bagi Abu Hurairah, hal itu hanyalah sebagai pengukuhan dari suatu pandangan yang dianul oleh Umar, yaitu agar ornag-orang islam dalam jangka waktu tersebut, tidak mebaca dan menghafalkan yang lain, kecuali Al-Qur'an sampai ia mantap dan melekat dalam hati sanubari dan pikiran.

Al-Qur'an adalah kitab suci Islam, undang-undang dasar dan kamus lengkapnya, dan terlalu banyaknya cerita tentang Rasulullah, terlebih lagi saat menyusul wafatnya Saw, saat sedang dihimpunnya Al-Qur'an, dapat menyebabkan kesimpangan dan campur baur yang tak perlu terjadi.

Oleh karena itu Umar berkata kepadanya, "Sibukkanlah dirimu dengan Al-Qur'an karena dia adalah kalamullah." Dan katanya lagi, "Kurangilah olehmu meriwayatkan perihal Rasulullah, kecuali yang mengenai amal perbuatannya, "

Dan sewaktu beliau mengutus Abu Musa Al-As'ary ke Irak ia berpesan kepadanya, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum yang dalam masjid mereka terdengar bacaan al-qur'an seperti suara lebah. Maka biarkanlah seperti itu dan jangan engkau bimbangkan mereka, dengan hadits-hadits, dan aku menjadi pendukaung kamu dalam hal ini.

Abu Hurairah menghargai pandangan Umar, tetapi ia juga percaya terhadap dirinya dan ia teguh juga terhadap dirinya dan memenuhi amanat, hingga ia tak mau menyembunyikan suatu pun dari hadits dan ilmu selama diyakininya bahwa menyebunyikan adalah dosa dan kejahatan.

Pada suatu hari Marwan bin Hakam, bermaksud ingin menguji kemampuan hafalan dari Abu Hurairah, maka dipanggilnya ia dan dibawanya duduk bersamanya, lalu dimintanya untuk mengabarkan hadits dari Rasulullah, sementara itu disuruhnya penulisnya menuliskan apa yang diceritakan Abu Hurairah dari balik dindig. Sesudah berlalu selama satu tahun, dipanggilnya Abu Hurairah kembali, dan dimintanya membacakan hadits-hadits yang dulu itu yang telah ditulis oleh sekretarisnya, ternyata tak ada yang terlupa oleh Abu Hurairah, walau sepatah katapun.

Ia berkata tentang dirinya, "Tak ada seorang pun dari sahabat-sahabat Rasul yang lebih banyak menghafal hadits dari padaku, kecuali Abdullah bin Amr bin Ash, karena ia pandai menuliskannya sedang aku tidak..!"

Abu Hurairah termasuk ahli ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, selalu melakukan ibadat bersama-sama istrinya dan anak-anaknya semalam-malaman secara bergiliran; mula-mula ia berjaga-jaga sampai sambil shalat sepertiga malam kemudian dilanjutkan oleh istrinya sepertiga malam dan sepertiganya lagi dimanfaatkan oleh putrinya..,"dengan demikian tak ada saat pun yang berlalu setiap malam dirumah Abu Hurairah, melainkan berlangsung disana ibadat, dzikir dan shalat. !

Karena keinginannya memusatkan perhatian untuk menyertai Rasul, ia pernah menderita kepedihan lapar yang jarang diderita orang lain. Rasa sakit menggigit perutnya, maka diikatnya batu dengan surbannya dengan kedua tangannya, lalu terjatuhlah ia dimasjid sambil menggeliat-geliat kesakitan hingga sebagian sahabat menyangkanya ayan, padahal sama sekali bukan..!

Abu Hurairah hidup sebagai seorang ahli ibadah dan seorang mujahid, tak pernah ia ketinggalan perang, dan tidak pula dari ibadat. Dizaman Umar bin Khatthab ia diangkat sebagai seorang amir untuk daerah Bahrain, sedang umar sebagaimana yang kita ketahui adalah seorang yang keras dan teliti terhadap pejabat-pejabat yang diangkatnya. Apa bila ia mengangkat seseorang sedang ia mempunyai dua pasang pakaina, maka sewatu meninggalkan jabatannya nanti, haruslah orang itu hanya mempunyai dua pasang pakain juga, malah lebih utama kalau ia memiliki satu pasang saja! Apabila waktu meninggalkan jabatan itu terdapat tanda-tanda kekayaan, maka ia takkan luput dari interogasi Umar, sekalipun harta tersebut berasal dari hartanya yang halal! Suatu dunia lain yang di isi oleh Umar dengan hal-hal luar biasa dan mengagumakan..!

Rupanya sewaktu Abu Hurairah memangku jabatan sebagai kepala daerah Bahrian ia telah menyimpan harta yang berasal dari sumber yang halal. Hal ini diketahui oleh Umar, maka ia pun dipanggilnya kemadinah, dan Umar berkata, "Hai musuh Allah dan musuh kitab-Nya, apa engkau telah mencuri harta Allah ? maka beliau menjawab, "Aku bukan musuh Allah dan tidak juga kitab-Nya, akan tetapi aku menjadi musuh orang yang memusuhi keduanya dan aku bukanalah orang yang mencuri harta Allah ! dari mana kamu peroleh sepuluh ribu itu ? beliau menjawab kuda kepunyaanku beranak pinak dan pemberian orang berdatangan. Kembalikan harta itu keperbendaharaan negara (baitul mall).

Abu Hurairah menyerahakan hartanya itu kepada Umar, kemudian ia mengangkat tangannya kearah langit sambil berdoa. "Ya Allah ampunilah Amirul Mukminin…'
Tak selang beberapa lamanya. Umar memanggil Abu Hurairah kembali dan menawarkan jabatan kepadanya diwilayah baru. Tapi ditolaknya dan dimintanya maaf karena tak dapat menerimanya. Kata Umar kepadanya, "Kenapa apa sebabnya?" jawab Abu Hurairah; "Agar kehormatanku tidak sampai tercela, hartaku tidak dirampas, punggungku tidak dipukul…!' kemudian katanya lagi: "Dan aku takut menghukumi tanpa ilmu dan bicara tanpa belas kasih.."

D. Periwayatan Hadits

Beliau adalah salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah, beliau meriwatkan hadits sebanyak 5374 hadits. Dan lebih dari 800 orang yang meriwatkan hadits darinya.

Guru-Guru dan Murid-Muridnya
Guru- Gurunya Murid-Muridnya
 Umar bin Khattab
 Ibnu Abbas
 Ali bin Abi Tholib
 Hasan bin Tsabit Almundzir
 Hamil bin Basroh bin Waqosh
 Saad bin Malik bin Sinan bin Ubaid
 Aisyah binti Abi Bakar
 Abdullah ibnu Salam bin Harits
 Abdullah ibnu Utsman bin Amir
 Utsman bin Affan
 Ubay bin Ka'ab
 Usamah bin zaid
 Ka'ab bin Mati'
 Basroh bin Abi Basroh  Ibrahim bin Ismail
 Ibrahim bin Ibrahim
 Ibrahim bin Abdullah
 Ubad bin Anas
 Abdullah bin harmuz
 Abu Walid Maula Amru khodas
 Abdul Malik bin Abi Hurairah
 Marwan bin Hakam
 Suud bin Malik
 'urak bin Malik
 'amir bin Saad bin Abi waqash
 Muhammad bin Mungkadir
 Atho'
 Urwah bin Zubair

E. Tempat Tinggal dan Wafatnya Abu Hurairoh

Beliau wafat di Madinah An-Nabawiyah, ada yang mengatakan bahwa beliau wafat di Al-‘Aqiia. Dan dimakamkan di Baqi’. Adapun tahun wafat belau dikalangan ulama ada yang berpendapat bahwa abu Hurairah wafat tahun 57 hijriah bertepatan dengan tahun wafatnya Aisyah. Ada jugayang berpendapat belau wafat thun 59 hijriah . dan pendapta terakhir ini yangdibenarkan oleh imam An-Nawawi. Al-waqidi menyebutkan bahwa abu Huroirah mensholati jenazah Aisyah tahun 58 hijriah dibulan ramadlan, dan juga mensholati ummu salamah pada bulan syawal tahun 59 hijriyah. Dan beliu wafat setelah itu ditahun yang sama pada usia 78 tahun. Disebutakan bahwa beliau pernah berdo’a,:ya Allah janganlah sampai saya mendapatkan tahun ke-enam puluh hijriah.” Hingga akhirnya beliau wafat setahun sebelumnya.

Pada saat pemakaman beliau, ibnu Umar termasuk diantara yang mengantarkannya, dan beliau hinga menangis karena seringnya belau mendoakan rahmat kepada Abu huraorah. Dan beliauberkata,”abu Huraorah adalah seseoarang yang menjaga hadits Rasulullah  bagi kaum muslimin.




Daftar Pustaka
 Tarikh Tasryi' Al-Islamy. Manna'ul Qatthan. Maktabah Wahbah, Mesir, Cet ke 5/2005 M
 Tarikh Tasryi' Al-Islamy, Hudloir Bik, Darul Ihya', Indonesia
 Rijal Haular Rasul
 Tarikh Khulafa',
 Al-ishobah fi ma’rifatish shohabah
 Syarh kitab al-Arbain An-Nawawiyah



KONTRA FATWA REBONDING, BUKTI KEJAHILAN

Hampir satu bulan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya fatwa akan haramnya rebonding, per wedding dan foto grafernya, tukang ojek bagi wanita, Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah serta gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning. Karena kelima kasus yang difatwakan ini semuanya sangat akrab dengan kehidupan masyarakat Indonesia, spontan saja banyak menimbukan kontra meskipun juga ada yang pro dengan adanya fatwa tersebut. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 14 Januari lalu.

Karena masyarakat Indonesia mayoritas pendudukanya beragama Islam, maka sepantasnya mereka menyikapi fatwa tersebut dengan searif mungkin, dengan menilik landasan dasar hidup yang di pegang oleh seorang muslim, yaitu al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma’. Tentunya kalau melihat langsung kepada al-Qur’an dan As-sunnah kita tidak akan mendapatkan hukum tentang empat hal diatas, lantaran pada zaman dahulu mungkin belum adanya praktek rebonding atau meluruskan rambut. Dan pada tulisn ini saya hanya akan membahas tentang rebonding dan pre wedding karena kadua pembahasan inilah yang banyak menimbulkan kontraversi diantara masyarakat Indonesia.
Serupa dengan hal ini telah terjadi pada zaman Rasulullah , yaitu praktek menipiskan alis dan mengikir gigi yang kesemuanya itu dilakukan agar tampak cantik, sebagaimana yang sebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Ibnu Mas’ud bahwa dia berkata:

“Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya dan orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.” (Muttafaq 'alaih)

Setelah kita melihat pada hadits Rasulullah  diatas tentunya kita pasti akan mengatakan bahwa fatwa tesebut tidak menyimpang dengan ajaran Islam, adapun tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia dan banyak yang menentang fatwa tersbut , maka hal ini menunjukkan akan minimnya ajaran Islam yang dimiliki muslimin, bahkan dalam masalah keseharian pun tidak mengetahui. Adapun jika rebonding dilakukan oleh seorang istri dengan tujuan untuk menyenangkan suaminya tetap diharamkan, karena sama saja merubah ciptaan Allah yang diberikan kepadanya. Lalu apakah kita akan tetap melakukan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah .?! Sekali lagi pengharaman rebonding bukan berangkat dari haramnya memperlihatkan rambut kepada selain mahramnya, akan tetapi hal ini lebih didasarkan kepada merubah ciptaan Allah yang Rasulullah sudah menjanjikan pelakunya akan mendapat laknat dari Allah .
Adapun tentang Pre wedding tentunya hal ini sangat bertentangan sekali dengan tatanan yang diajarkan oleh Islam, karena Pre Wedding dilakukan oleh pasangan calon suami istri yang keduanya belum halal untuk saling bersentuhan kulit sekalipun, dan juga hal itu tidak lepas dari ikhtilat (bercampurnya laki-lakid dan perempuan bukan mahram) serta juga seringkali dengan kasyful aurat (membuka aurat). Maka hendaknya masyarakat indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak mengedeankan budaya yang bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi budaya itulah yang seharusnya menyesuaikan dengan agama Islam.
Jadi masalah rebonding dan pre wedding bagi saya sudah jelas hukumnya, dan untuk mengakhiri tulisan ini penulis tutup dengan mencantumkan hadits dari Rasulullah  yang diriwayatkan oleh Abdillah bin Amr bin ‘Ash:
“ Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga hawa nafsunya
mengikuti apa yang aku bawa “


Wallahu ‘Alam Bis Showab

HUKUM JADI PNS

Ikhwani fillah, materi kali ini adalah tentang status orang-orang yang atau dinas-dinas yang ada di pemerintahan thaghut ini. Apakah pekerjaan yang ada di semua dinas-dinas thaghut ini pekerjaan-pekerjaanya kafir, ataukah ada rincian.Pada masalah ini, ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan kekufuran, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini. Kita akan merincinya dan menyebutkan contoh-contohnya.

1. Pekerjaan yang bersifat kekafiran
Di antara pekerjaan atau dinas yang merupakan kekufuran adalah dinas yang mengandung salah salah satu di antara hal-hal berikut ini:
a. Dinas yang mengandung pembuatan hukum.
Orang yang membuat hukum atau dia bagian dari lembaga yang membuat hukum, maka pekerjaannya dan orang-orang yang tergabung di dalamnya adalah orang-orang kafir. Seperti orang-orang yang ada di lembaga legislatif dari kalangan anggota-anggota parlemen, karena di antara tugas parlemen itu adalah membuat hukum, maka pekerjaan ini adalah merupakan pekerjaan kekufuran dan orangnya adalah orang kafir. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu.” (An Nisa: 60)Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang membuat hukum yang dirujuk selain Allah disebut thaghut, orang yang merujuk kepada selain hukum Allah disebutkan dalam ayat itu bahwa imannya bohong dan hanya klaim, dan yang dirujuk tersebut, yaitu si pembuat hukum ini yang Allah katakan sebagai thaghut, sedangkan kita tahu bahwa thaghut itu lebih kafir daripada orang kafir.Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat yang lain: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (At Taubah: 31)Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:a) Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahibb) Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahibc) Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaahd) Mereka telah musyrike) Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi arbab.Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau apa bentuk penyekutuan atau penuhanan yang telah kami lakukan sehingga kami disebut telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka? Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib).Jadi bentuk peribadatan di sini adalah ketika alim ulama itu membuat hukum di samping hukum Allah, kemudian hukum tersebut diikuti dan ditaati oleh para pengikutnya, maka si alim ulama atau pendeta tersebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala cap mereka sebagai Arbab atau sebagai orang yang memposisikan dirinya sebagai tuhan selain Allah, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagi pembuat hukum atau sebagai tuhan selain Allah, maka dia itu adalah orang kafir. Maka berarti pekerjaan ini adalah pekerjaan kekafiran.Dan dalil yang lain adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Apakan mereka memiliki sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka dari dien (hukum/ajaran) ini apa yang tidak Allah izinkan”. (Asy Syura: 21)Dalam ayat ini Allah mencap para pembuat hukum selain Allah sebagai syuraka (sekutu-sekutu) yang diangkat oleh para pendukungnya sebagai sekutu Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah adalah orang kafir.Ini adalah pekerjaan pertama yang merupakan kekafiran; yaitu orang yang pekerjaannya adalah membuat hukum atau menggulirkan atau menggodok undang-undang, seperti para anggota dewan perwakilan dan yang serupa dengannya atau apapun namanya.
b. Pekerjaan yang tugasnya bersifat pemutusan dengan selain hukum Allah.
Orang yang bekerja dimana pekerjaannya adalah memvonis dan menuntut dengan selain hukum Allah, seperti para jaksa dan hakim. Mereka menuntut dan memutuskan di persidangan, si jaksa yang memuntut dan si hakim yang memutuskan, sedangkan kedua-duanya adalah memutuskan dengan selain hukum Allah. Pekerjaan semacam ini, pemutusan dengan selain hukum Allah ini merupakan pekerjaan kekafiran dan orangnya telah Allah cap secara tegas dan jelas sebagai orang kafir, dzalim, dan fasiq dalam satu surat: “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (Al Maidah: 44) “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (Al Maidah: 45) “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Al Maidah: 47) Sedangkan kita mengetahui bahwa para hakim dan para jaksa ketika memutuskan atau ketika menuntut mereka memutuskan dan menuntutnya dengan selain hukum Allah, yaitu dengan hukum jahiliyyah (hukum thaghut), maka pekerjaannya adalah pekerjaan kekafiran.
c. Pekerjaan yang bersifat nushrah (pembelaan/perlindungan) bagi sistem thaghut ini.
Ini adalah sebagaimana yang sudah dijabarkan dalan materi Anshar Thaghut, seperti; tentara, polisi, atau badan-badan intelejen. Maka dzat dari pekerjaan ini adalah kekafiran karena mereka nushrah terhadap thaghutnya dan terhadap sistemnya itu sendiri, maka berarti ini pekerjaan kekafiran dan orangnya adalah sebagai orang kafir, sebagaimana yang Allah katakan dalam firman-Nya: “Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali) syaitan itu” (An Nisa: 76) Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencap mereka sebagai orang kafir karena mereka berperang di jalan thaghut. Dan dalam surat yang lain Allah mengatakan: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu”. dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta”. (Al Hasyr: 11) Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan ukhuwah kufriyyah antara orang munafiq dengan orang-orang Yahudi, padahal kita tahu bahwa orang munafiq dihukumi secara dunia sebagai orang muslim, akan tetapi ketika dia menampakkan kekafiran dengan cara membantu orang-orang Yahudi, maka dia vonis kafir. Orang munafiq dalam ayat ini dihukumi kafir karena berjanji akan membantu orang Yahudi dalam memerangi Rasulullah, padahal janji mereka di hadapan orang Yahudi itu bohong, akan tetapi Allah memvonis mereka sebagai orang kafir karena menjanjikan akan melakukan kekafiran, yaitu membela orang Yahudi dalam memerangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga orang yang berjanji untuk melakukan kekafiran tapi janjinya bohong, maka tetap dia itu sebagai orang kafir. Ini adalah dalil, bahwa membantu orang kafir di atas kekafiran adalah merupakan kekafiran dan orangnya adalah orang kafir. Oleh karena itu dinas yang bersifat pembelaan dan perlindungan bagi sistem thaghut merupakan dinas kekafiran dan pekerjannya itu adalah pekerjaan yang membuat kafir pelakunya.
d. Setiap pekerjaan yang bersifat tawalliy kepada hukum thaghut.
Orang yang dzat pekerjaannya tawalliy (loyalitas) kepada sistem thaghut, dia melaksanakan hukum-hukum thaghut secara langsung, seperti aparat thaghut yang bekerja di departemen kehakiman, dinas mereka langsung tawalliy kepada hukum thaghut. Dinas seperti ini adalah dinas kekafiran. Dan dinas yang seperti ini juga adalah kejaksaan. Atau orang bekerja di sekretariat gedung DPR/MPR, dimana dia yang mengatur program-program atau berbagai acara rapat atau sidang mejelis thaghut ini. Dia tawalliy penuh kepada sistem ini karena kegiatan-kegiatan angota DPR/MPR tidak akan terlaksana tanpa ada pengaturan dari mereka. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka”. (Muhammad: 25-26). Orang yang mengatakan kepada orang kafir atau thaghut “kami akan mentaati kalian dalam sebagian urusan kekafiran” telah Allah vonis kafir, sedangkan orang-orang yang tawalliy tadi, mereka mengikuti sepenuhnya kekafiran ini, mengikuti thaghut sepenuhnya dalam melaksanakan hukum-hukum kekafiran (hukum thaghut).
e. Orang yang bersumpah untuk loyal kepada thaghut (sistem/hukum/undang-undang)
Setiap orang yang bersumpah untuk loyal kepada undang-undang, apapun dinasnya, walaupun dia kerja di dinas pendidikan umpamanya, atau dinas pertanian, atau dinas perhutanan, akan tetapi jika dia bersumpah untuk loyal kepada undang-undang atau kepada sistem thaghut, maka apapun bentuk pekerjaannya jika dia melakukan sumpah, maka dia kafir dengan sebab sumpahnya, bukan dengan sebab pekerjaannya. Ini berbeda dengan dengan jenis pekerjaan yang sebelumnya, dimana yang menyebabkan kekafiran adalah dzat pekerjaannya, seperti anggota MPR/DPR, baik dia disumpah ataupun tidak maka dia tetap kafir, juga hakim, jaksa, tentara, polisi, baik mereka ada sumpah ataupun tidak, mereka tetap orang kafir. Sedangkan di sini, orang menjadi kafir bukan dengan sebab dari sisi pekerjaannya, tapi dari sisi sumpahnya, apapun bentuk dinasnya jika selama ada sumpah untuk loyal kepada hukum thaghut maka dia kafir. Jika saja Allah memvonis murtad orang yang menyatakan akan taat, setia dan akan mengikuti hanya dalam sebagian kekafiran, maka apa gerangan dengan orang yang menyatakan dalam sumpahnya; kami akan setia dan taat sepenuhnya kepada Undang Undang Dasar atau Pancasila atau kepada Negara Kafir Republik Indonesia…??? ini lebih kafir daripada orang yang Allah vonis murtad dalam surat Muhammad tadi. Jika saja mengikuti sebagiannya saja Allah vonis murtad, maka apa gerangan dengan orang yang mengatakan akan setia dan mengikuti sepenuhnya…?!! Ini adalah di antara pekerjaan-pekerjaan atau dinas-dinas yang Allah vonis kafir pelakunya, dan pekerjaan ini merupakan pekerjaan kekafiran di dinas thaghut tadi.
2. Pekerjaan yang bersifat keharaman
Jika pekerjaan selainnya yang tidak ada kelima unsur tadi; tidak ada pembuatan hukum, tidak ada pemutusan dengan selain hukum Allah, tidak ada pembelaan atau tidak ada tawalliy, tidak ada janji setia kepada hukum thaghut, maka dinas-dinas yang tidak ada kelima unsur tadi harus dilihat apakah dinas tersebut dinas kedzaliman yang merupakan keharaman ataukah bukan (dinas yang mubah). Apabila dinas tersebut adalah dinas keharaman lalu tidak ada lima hal tadi, seperti di perpajakan atau bea cukai atau keimigrasian yang merupakan kedzaliman, atau di bank-bank riba, maka ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang haram. Ini bukan pekerjaan kekafiran kecuali kalau ada sumpah. Orang yang bekerja sebagai PNS di bea cukai, dzat pekerjaannya adalah haram karena kedzaliman, dan jika ada sumpah maka dia kafir dari sisi sumpahnya, jika tidak ada sumpah, maka pekerjaannya itu adalah pekerjaannya saja yang haram.
3. Pekerjaan yang mubah
Seandainya tidak ada kelima hal tadi, terus pekerjaannya juga bukan pekerjaan yang haram, maka itu adalah pekerjaan yang mubah (yang boleh-boleh saja) seperti di kesehatan, di pertanian, di kelautan, atau dimas-dinas yang bukan merupakan kekufuran dan bukan merupakan keharaman. Para ulama mengatakan bahwa jika dinas tersebut milik thaghut maka minimal hukumnya makruh, tidak dikatakan mubah karena minimal dia dekat dengan thaghut. Hukumnya makruh tapi dengan syarat dia tetap menampakkan keyakinannya. Dalil dalam hal itu adalah hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dalam Shahih-nya pada Kibal Ijarah bab “Apakah seorang boleh mengupahkan dirinya bekerja pada orang musyrik di negeri harbiy”: Dari Khabab radliyallahu ‘anhu, berkata: “Saya adalah pandai besi, kemudian saya bekerja untuk Al ‘Ash Ibnu Wail, sehingga terkumpul hak upah saya di sisinya, kemudian saya mendatanginya untuk meminta upah itu darinya”, maka ia (Al ‘Ash ibnu Wail) berkata: “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan membayar upahmu sampai kamu kafir kepada Muhammad !”, maka saya berkata: “Demi Allah, tidak akan saya lakukan sampai kamu mati kemudian dibangkitkan sekalipun”, ia berkata: “Apa saya akan mati kemudian dibangkitkan ?”, saya berkata: “Ya !”, dan ia berkata: “Ya, berarti di sana saya akan memiliki harta dan anak, kamudian saya akan membayar upahmu”. Di sini Khabab menampakkan keyakinannya. Jadi dalam dinas-dinas seperti kesehatan dan yang lainnya yang sifatnya mubah-mubah saja dengan syarat tetap menampakkan keyakinan di tengah mereka, karena jika tidak menampakkan maka ia berdosa karena dia meninggalkan hal yang wajib yaitu idzharuddin karena mencari pekerjaan yang bersifat dunia ini. Akan tetapi jika seandainya dinas-dinas yang mubah ini di dalamnya ada sumpahnya, maka dia kafir karena sebab sumpahnya bukan karena dzat pekerjaannya. Dan yang harus dikertahui juga adalah jika dia bekerja di dinas-dinas yang mubah tadi lalu dia sebelumnya bersumpah, maka dia kafir karena sumpahnya, karena secara hukum thaghut ketika diangkat menjadi PNS maka dia diambil sumpahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dinas kepegawaian yaitu bahwa semua PNS di Indonesia ini harus bersumpah ikrar setia. Secara hukum, PNS ini disumpah[1], akan tetapi antara disumpah atau tidak itu urusan dia dengan dengan Allah, jika kita tidak tahu apakah dia itu mengikrarkan sumpah atau tidak, maka dia tidak bisa dikafirkan karena dzat pekerjaannya bukan pekerjaan kekufuran, kecuali bila kita mendengar saksi dari dua orang laki-laki muslim yang adil atau pengakuan dari dia langsung, maka kita nasihati agar dia berlepas diri dari sumpahnya. Ini berbeda dengan tentara atau polisi atau aparat lainnya dimana kita bisa langsung mengkafirkan mereka, juga seperti anggota MPR/DPR karena dzat pekerjaannya merupakan kekafiran, kita tidak bisa menghukuminya sebagai orang muslim sampai dia keluar dari pekerjannya dan melepaskan segala atribut pekerjaannya. Jika orang bekerja di dinas-dinas keharaman atau yang mubah tadi, lalu dia pernah bersumpah dan setelah kita nasihati, lalu dia menyatakan keberlepasan diri daripada sumpahnya, dia bertaubat daripada sumpah kekufurannya, dia ikrarkan dua kalimah syahadat, maka dia dihukumi sebagai orang muslim walaupun dia tidak keluar daripada kedinasannya, karena kekafirannya disebabkan oleh sumpahnya, bukan karena dinasnya. Jadi, di sini dibedakan antara kekafiran yang disebabkan oleh dzat pekerjaannya dengan kekafiran yang diakibatkan oleh oleh sumpah untuk setia dan loyal kepada thaghut. Dalam realita masyarakat banyak terdapat PNS, tapi kita tidak mengetahui secara individu dari mereka apakah si fulan ini sumpah ataukah tidak, maka kita tidak bisa mengkafirkannya meskipun pada hakikat sebenarnya dia itu telah bersumpah, karena yang mengetahui dia mengaikrarkan sumpah atau tidak hanya Allah sedangkan kita tidak tahu. Kita melihat dzat pekerjaannya bukan kekufuran, maka dia tidak boleh dikafirkan, karena kita menghukumi secara dhahir sedangkan urusan bathin maka itu urusan Allah. Kemudian, bagi orang yang telah bekerja di dinas kekafiran akan tetapi dia sudah pensiun atau sudah berhenti dari pekerjaannya, baik berhentinya karena dipecat atau karena mengundurkan diri atau karena selesai masa jabatannya, maka bagi orang-orang semacam ini; jika selama dia menampakkan keislaman, lalu tidak muncul dari sikap atau dari ucapan dia hal-hal yang menunjukan bahwa dia itu masih menginginkan perbuatannya itu atau masih membanggakannya atau membolehkannya atau menganjurkan agar orang masuk ke dalamnya, maka orang seperti itu kita hukumi secara dunia dia itu muslim, sedangkan masalah bathinnya itu urusan dia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ini adalah ketika menyikapi orang-orang semacam itu, karena ketika kita mengkafirkan orang-orang yang bekerja di dinas-dinas kekafiran adalah karena pekerjaannya, jika dia sudah berhenti dan meninggalkan pekerjaannya apapun faktor yang membuat dia berhenti, maka apabila tidak muncul dari ucapannya atau perbuatannya hal-hal yang menunjukan bahwa dia masih menginginkannya atau membanggakannya dan dia menampakkan keislaman maka dia dihukumi muslim kembali secara hokum dunia, adapaun masalah bathinnya maka perhitungannya itu di sisi Allah. Ini sebagaimana dalam hadits dari Imam Muslim yang diriwayatkan dari Abu Malik Al Asyja’iy: “Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah darah dan hartanya, sedangkan perhitungannya atas Allah ta’ala”, karena kadar minimal adalah meninggalkannya. Ini adalah materi tentang status pekerjaan-pekerjaan yang ada di dinas-dinas pemerintahan thaghut ini. Diantaranya ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan kekufuran, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini atau pekerjaan ini bersifat mubah. Dan terakhir, ketika para shahabat memperlakukan keluarga atau anak isteri anshar tahghut, seperti kelompok Musailamah Al Kadzdzab adalah sebagai orang kafir. Mungkin ada pertanyaan kenapa kita sekarang tidak memperlakukan anak isteri anshar thaghut ini sebagai orang kafir…? Ini karena bahwa anak isteri anshar thaghut bisa dikatakan kafir bila dalam konteks muwajahah (konfrontasi) antara kelompok Islam dengan kelompok kafir, itu juga dengan dua syarat: pertama, kaum muslimin memiliki kekuatan dan mendominasi penuh terhadap orang kafir tersebut. Kedua: ada kemungkinan untuk bergabung kepada kelompok Islam tersebut. Dikarenakan pada waktu itu kekuatan kaum muslimin sangat mendominasi, maka jika seandainya mereka (keluarga anshar thaghut) mau membelot lalu bergabung dengan kaum muslimin mereka bisa, dan ketika mereka tidak melakukannya dimana waktu itu dalam konteks sedang muwajahah, maka mereka dihukumi kafir murtad. Sebagaimana Rasulullah sebelumnya saat Futuh Mekkah, maka orang yang ada di kota Mekkah semuanya diperlakukan sebagai orang kafir. Saat itu kekuatan kaum muslimin berada di atas kekuatan orang kafir, dan orang yang mengaku muslim yang ada ditengah mereka bisa bergabung dengan kaum muslimin jika mau. Dan ketika tidak bergabung maka dihukumi kafir oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berbeda halnya jika dua syarat ini atau salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi seperti saat sekarang ini dimana kaum muslimin tidak memiliki kekuatan dan tidak memiliki dominasi, maka dari itu kita tidak mengkafirkan anak isteri anshar tahghut, dan ini seperti isteri Fir’aun, dimana Allah mengatakan tentangnya dalam surat At Tahrim bahwa isteri Fir’aun adalah seorang mukmin. Kenapa mukmin dan tidak dihukumi seperti isteri Musailamah umpamnya, karena kaum muslimin pada saat itu Nabi Musa tidak memiliki dar (wilayah) dan tidak mendominasi kekuatannya dan juga tidak bisa membelot atau bergabung dengan kaum Nabi Musa. Jadi jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka kita memperlakukan orang yang menampakkan keislaman di tengah orang-orang kafir sebagai orang muslim. Orang muslim dimana saja adalah orang muslim, baik itu di darul harbiy ataupun di darul Islam.

________________________________________
 Seperti yang ada pada Sumpah Pegawai Negeri Sipil RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1975 pasal 6 yang berbunyi: “Demi Allah, Saya Bersumpah: Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; Bahwa saya akan senantiasa menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu menurut sifatnya atau menurut perintah saya haruus merahasiakan;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.”

Oleh: Ust Abu Sulaiman Aman Abdurrahman

MENGHARAP AMPUNAN ILAHI

Taubat merupakan keharusan bagi seorang mukmin untuk melaksanakannya karena tidak ada manusai yang maksum, luput dari kesalahan. Rasulullah  yang sudah dijamin oleh Allah SWT. masuk jannah, beliau setiap harinya melaksanakan istighfar minimal 80- 100 kali, sebuah kata yang mengharapkan akan ampunan dan belaskasihan dari Allah SWT.
Terlebih kita sebagai ummat beliau yang belum ada jaminan apa-apa, harus meneladani apa yang beliau laksanakan, memang manusia pasti melaksanakan kesalahan, baik disengaja ataupun tidak disengaja,entah itu kesalahan berupa pelanggaran atas syariat yang telah Allah tetapkan kepada orang –orang yang beriman ataupun kesalahan-kesalahan yang hubunganya kepada sesama manusia, akan tetapi sebaik-baik orang yang melaksanakan kesalahan adalah orang yang bertaubat, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
“ dari Anas SWT. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Setiap bani adam pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah orang yang bertaubat.”( HR.Ibnu Majah
Secara istilah taubat adalah kembalinya seorang hamba dari jalan yang salah menuju jalan yang benar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai”
( QS.At-Tahrim:8)
Para ulama memberikan persyaratan- persyaratan dalam bertaubat agar taubatnya diterima oleh Allah SWT, ataupun dalam kata lain taubatan nashuha. Dan para ulama membedakan taubatnya seorang hamba yang melaksanakan kesalahan yang hubungannya hanya kepada Allah saja serta kesalahan- kesalahan yang hubungannya dengan sesama manusia.
Adapun syarat-syarat taubat dari kesalahan yang hubungannya dengan Allah ada tiga syarat:
1. Meninggalkan maksiat
Syarat pertama ini akan terwujud dengan sikap tegas kita dalam berusaha semaksimal mungkin untuk tidak mengulangi kesalahan atau dosa yang kita perbuat. Jika masih memberikan toleransi atau peluang kemaksiatan itu berarti sikap mendua yang pada akhirnya akan memberikan jalan bagi syetan untuk kesekian kalinya menjerumuskan kita kedalam lembah kemaksiatan, dan juga karena kalau orang yang bertaubat tidak disertai dengan meninggalkan maksiat sama saja dia berbohong. Fudhail bin iyad berkata: istighfar yang tidak disertai penghentian dari berbuat dosa adalah seperti taubatnya pendusta.”
Dalam hal ini lingkungan dan juga teman bergaul sangat memberikan peran penting dalam mencapai keberhasilan seseorang untuk bertaubat kepada-Nya. Selain itu berhenti dari kesalahan akan terwujud dengan menghilangkan kesombingan di dalam hati, tidak berputus asa dari rahmat Allah SWT. dan tidak berprasangka buruk kepada-Nya.

2. Menyesal atas perbuatan maksiat yang telah ia lakukan.
Jalan taubat harus dibarengi dengan penyesalan atas kesalahan dan dosa yang telah diperbuat, baik dengan lisan ataupun dengan hati, Alah telah berfirman:

قَالا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Keduanya berkata: "Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi".(QS. Al-A’raf:23)

Kemudian tidak menunda-nunda taubat adalah salah satu bentuk dari aplikasi penyesalan atas kesalahan dan dosa yang telah diperbuat, disamping menyadari madzarat atas kesalahan dan dosanya. Memang kalau setiap manusia menyadari akan dampak negative dari perbuatan dosa, pastilah mereka tidak akan mau melaksanakan kesalahan. Maka alangkah bodohnya seseoarang yang jatuh ke dalam kubang kemaksiatan yang sama untuk kedau kalinya

3. Bertekad untuk tidak kembali kepada maksiat yang telah ia lakukan dan maksiat-maksiat yang lain.
Azam yang kuat inilah diantara cirri-ciriyang terdapat pada seseoarang yang bersungguh-sungguh untuk kembali ke jalan-Nya, sehingga ia akan senantiasa terjaga untu jatuh kembalipada kesalahan dan dosa. Selain itu seseorang yang berazam demikian harus berusaha semampunya untuk memelihara dirinya dengan berbagai amal sholih, berhati-hati dan menjauhi berbagai macam syubhat serta menganjurkan kebaikan dan senantiasa mencegah dari kemungkaran kepada orang lain.
Yap, tiga syarat inilah yang harus dimiliki oleh orang yang ingin taubatnya diterima oleh Allah SWT, apabila salah satu dari tiga syarat diatas tidak terpenihi maka taubatnya tidak sah.
Adapun syarat-syarat taubat dari kesalahan yang hubungannya dengan sesama manusia adalah tiga persyaratan diatas dengan ditambah satu syarat yaitu :
4. Dia harus membebaskan diri dari hak orang lain. Syarat ini apabila kesalahan dan dosa yang dilakukan menyangkut hak dan kehormatan orang lain, selain tiga syarat diatas kita juga harus cepat menyelesaikannya.
Apabila dia telah mengambil hak orang lain, ia harus mengembalikannya, apabila ai merendahkan orang lain ia harus meminta maaf kepadanya, bahkan orang yang menggibah saudaranya sekalipun menurut sebagain ulama dia harus meminta kehalalan atas ghibah yang ia lakukan terhadapnya.


Syarat ini apabila kesalahan dan dosa yang dilakukan menyangkut hak dan kehormatan orang lain. Selain tiga diatas, kita juga harus lekas diselesaikan. Apa bila kita telah mengambil barang orang lain, ia harus mengembalikan. Apabila ia telah merendahkan dan menghina kehormatannya ia harus meminta maaf
Rasululloh bersabda :
“Barangsiapa yang merusak nama baik atau harta benda orang lain, maka mintalah maaf kepadanya sekarang, sebelum dating hari dimana tidak berlaku lagi mata uang. Kalau ia punya amal kebaikan, maka sebagian amal baiknya tadi akan diambil sesuai dengan kadar aniaya yang telah dilakukan. Kalau ia tak punya amal baik, maka dosa orang lain yang didzalimi tadi akan diambil dan ditambahkan kepadanya” (HR. Bukhari)


La tansa