Thursday, February 4, 2010

KONTRA FATWA REBONDING, BUKTI KEJAHILAN

Hampir satu bulan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya fatwa akan haramnya rebonding, per wedding dan foto grafernya, tukang ojek bagi wanita, Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah serta gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning. Karena kelima kasus yang difatwakan ini semuanya sangat akrab dengan kehidupan masyarakat Indonesia, spontan saja banyak menimbukan kontra meskipun juga ada yang pro dengan adanya fatwa tersebut. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 14 Januari lalu.

Karena masyarakat Indonesia mayoritas pendudukanya beragama Islam, maka sepantasnya mereka menyikapi fatwa tersebut dengan searif mungkin, dengan menilik landasan dasar hidup yang di pegang oleh seorang muslim, yaitu al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma’. Tentunya kalau melihat langsung kepada al-Qur’an dan As-sunnah kita tidak akan mendapatkan hukum tentang empat hal diatas, lantaran pada zaman dahulu mungkin belum adanya praktek rebonding atau meluruskan rambut. Dan pada tulisn ini saya hanya akan membahas tentang rebonding dan pre wedding karena kadua pembahasan inilah yang banyak menimbulkan kontraversi diantara masyarakat Indonesia.
Serupa dengan hal ini telah terjadi pada zaman Rasulullah , yaitu praktek menipiskan alis dan mengikir gigi yang kesemuanya itu dilakukan agar tampak cantik, sebagaimana yang sebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Ibnu Mas’ud bahwa dia berkata:

“Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya dan orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.” (Muttafaq 'alaih)

Setelah kita melihat pada hadits Rasulullah  diatas tentunya kita pasti akan mengatakan bahwa fatwa tesebut tidak menyimpang dengan ajaran Islam, adapun tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia dan banyak yang menentang fatwa tersbut , maka hal ini menunjukkan akan minimnya ajaran Islam yang dimiliki muslimin, bahkan dalam masalah keseharian pun tidak mengetahui. Adapun jika rebonding dilakukan oleh seorang istri dengan tujuan untuk menyenangkan suaminya tetap diharamkan, karena sama saja merubah ciptaan Allah yang diberikan kepadanya. Lalu apakah kita akan tetap melakukan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah .?! Sekali lagi pengharaman rebonding bukan berangkat dari haramnya memperlihatkan rambut kepada selain mahramnya, akan tetapi hal ini lebih didasarkan kepada merubah ciptaan Allah yang Rasulullah sudah menjanjikan pelakunya akan mendapat laknat dari Allah .
Adapun tentang Pre wedding tentunya hal ini sangat bertentangan sekali dengan tatanan yang diajarkan oleh Islam, karena Pre Wedding dilakukan oleh pasangan calon suami istri yang keduanya belum halal untuk saling bersentuhan kulit sekalipun, dan juga hal itu tidak lepas dari ikhtilat (bercampurnya laki-lakid dan perempuan bukan mahram) serta juga seringkali dengan kasyful aurat (membuka aurat). Maka hendaknya masyarakat indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak mengedeankan budaya yang bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi budaya itulah yang seharusnya menyesuaikan dengan agama Islam.
Jadi masalah rebonding dan pre wedding bagi saya sudah jelas hukumnya, dan untuk mengakhiri tulisan ini penulis tutup dengan mencantumkan hadits dari Rasulullah  yang diriwayatkan oleh Abdillah bin Amr bin ‘Ash:
“ Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga hawa nafsunya
mengikuti apa yang aku bawa “


Wallahu ‘Alam Bis Showab

No comments:

Post a Comment

La tansa